Peran Perbankan Syariah dalam Transformasi Layanan Pembiayaan UMKM Melalui Teknologi Finansial (FINTECH)
Keywords:
Perbankan Syariah, UMKM, Fintech, Pembiayaan, Transformasi DigitalAbstract
UMKM merupakan pilar penting perekonomian Indonesia, namun masih menghadapi tantangan besar dalam hal akses pembiayaan. Perbankan syariah hadir sebagai alternatif pembiayaan yang sesuai prinsip keadilan, bagi hasil, dan bebas riba. Seiring dengan kemajuan teknologi, kolaborasi antara perbankan syariah dan fintech menjadi solusi potensial untuk meningkatkan akses pembiayaan yang cepat, aman, dan inklusif bagi UMKM. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan studi literatur dari beberapa sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbankan syariah telah mulai beradaptasi melalui digitalisasi layanan dan kolaborasi dengan fintech syariah. Namun, masih terdapat tantangan berupa rendahnya literasi digital pelaku UMKM, kepercayaan terhadap keamanan data, dan perlunya regulasi yang adaptif. Kolaborasi antara perbankan syariah, fintech, regulator, dan pemerintah diharapkan dapat menciptakan ekosistem pembiayaan syariah berbasis teknologi yang berdaya saing dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif dan berkelanjutan.
References
Abdullah, M. A. (2013). KONSTRIBUSI PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH TERHADAP PENGEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI KOTA MAKASSAR. Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 47, No 23.(1), 2.
Ahmad Agus Hidayat, Mugiyati, Siska Arie Novita, & Jaudat Iqbal Harris. (2023). Peranan Peer to Peer Lending Syariah terhadap UMKM untuk Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19. IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 10(2), 267–282. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v10i2.8806
Fitriyani Pakpahan, E., Jessica, J., Winar, C., & Andriaman, A. (2020). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi Maraknya Pelayanan Financial Technology (Fintech) di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(3), 559. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i03.p08
Hukum, J. (2024). Pengaruh hak kekayaan intelektual dan perlindungan hukum hak kekayaan intelektual bagi pemberdayaan umkm. 10(3), 456–470.
Irmawati, S., Damelia, D., & Puspita, D. W. (2013). Model Inklusi Keuangan pada UMKM Berbasis Pedesaan. 5(62), 271–279. https://doi.org/10.15294/jejak.v7i1.3596
JASMINE, K. (2014). Analisis Pembiayaan Murabahah, Mudharabah, Dan Musyarakah Terhadap Pelaku Umkm Dalam Mendukung Industry Halal (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia KCP. Rantau Prapat). Penambahan Natrium Benzoat Dan Kalium Sorbat (Antiinversi) Dan Kecepatan Pengadukan Sebagai Upaya Penghambatan Reaksi Inversi Pada Nira Tebu, 7(12).
Kitching, T. D., Taylor, A. N., & Heavens, A. F. (2008). MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN KEBERLANJUTAN: Bagaimana Fintech Syariah Mempromosikan SDGs di Indonesia? Monthly Notices of the Royal Astronomical Society, 389(1), 173–190. https://doi.org/10.1111/j.1365-2966.2008.13419.x
Kurnia, A., Nabila, N., Haedar, A. M., Ekonomi, P., & Selatan, S. (n.d.). Inovasi dan Kreativitas dalam Ekonomi MENDUKUNG PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH DI. 8(1), 1–9.
Kusuma, H., & Asmoro, W. K. (2021). Perkembangan Financial Technologi (Fintech) Berdasarkan Perspektif Ekonomi Islam. ISTITHMAR : Jurnal Pengembangan Ekonomi Islam, 4(2), 141–163. https://doi.org/10.30762/itr.v4i2.3044
M. Masykur Hadi, M. Firdausil Ulum, Ardi Surya, Aisah Aprillia S, & Aulia Vivi F. (2024). Era Fintech: Peluang Dan Tantangan (Financial Technology) Syariah di Indonesia. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 5(6), 326–333. https://doi.org/10.47467/elmal.v5i6.2524
Maulana, N., & Wibowo, M. G. (2024). Transformasi Pasar Modal Syariah Indonesia : Menavigasi Tantangan Digitalisasi dan Inklusi. 10, 447–469. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v10i2.52677
Mutrofin, K., Muhammad, A. N., & Mahmud, M. (2021). Peran Umkm Dalam Mempertahankan Ekonomi Jawa Timur Selama Pandemic Covid – 19. Jurnal Manajemen, 1(2), 1–10.
Nethania Christy & Fauzatul Laily Nisa. (2024). OPTIMALISASI PENERAPAN PRINSIP EKONOMI SYARIAH DALAM INDUSTRI KEUANGAN MIKRO DI INDONESIA. 1(1), 12–19.
Norrahman, R. A. (2023). Peran Fintech Dalam Transformasi Sektor Keuangan Syariah. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi, 1(2), 101–126. https://doi.org/10.62421/jibema.v1i2.11
Putra Rulanda, S., Diane Zaini, Z., & Safitri, M. (2020). Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jurnal Supremasi, 10(2), 36–51. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i2.1148
Setyaningrat, D., Annas Mushlihin, I., & Zunaidi, A. (2023). Strategi Digitalisasi untuk Mendorong Inklusi Keuangan Nasabah Bank Syariah: Pendekatan Technology Acceptance Model (TAM). Proceedings of Islamic Economics, Business and Philanthopy, 2(1), 54–76. https://jurnalfebi.iainkediri.ac.id/index.php/proceedings
Vina Yolanda, Riduan Mas’ud2, S. M. H. F. (2022). PENGARUH TEKNOLOGI KEUANGAN DAN KUALITAS LAYANAN DIGITAL TERHADAP KEPUASAN NASABAH PADA BANK SYARIAH INDONESIA KCP MASBAGIK. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 10(1), 1–52. https://doi.org/10.21608/pshj.2022.250026
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Elvri Ranjani, Anggun Okta Fitri, Muhammad Iqbal Fasa (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.