Penguatan Pengurus Badan Musyawarah Adat dalam Menyelesaikan Silang Sengkito di Tengah Masyarakat Tingkat Kota Jambi

Authors

  • Darmuji Darmuji Politeknik Jambi Author
  • Ilyas Idris Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Author

Keywords:

Badan Musyawarah Adat, Silang Sengkito, Kearifan Lokal, Masyarakat Kota Jambi

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat peran Badan Musyawarah Adat (BANMUS) dalam menyelesaikan konflik sosial silang sengkito di tengah kehidupan masyarakat Kota Jambi. Silang sengkito merupakan bentuk konflik adat yang berpotensi mengganggu keharmonisan sosial apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme kearifan lokal. Metode pelaksanaan pengabdian meliputi sosialisasi nilai-nilai adat Melayu Jambi, pendampingan kelembagaan BMA, diskusi kelompok terarah (FGD), serta simulasi penyelesaian sengketa berbasis musyawarah adat. Kegiatan ini melibatkan pengurus BANMUS, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan aparat kelurahan. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan kewenangan BANMUS, meningkatnya kapasitas BANMUS  dalam menerapkan prosedur penyelesaian silang sengkito secara adil dan bermartabat, serta tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian konflik adat. Program ini berkontribusi dalam menjaga ketertiban sosial, memperkuat identitas budaya lokal, dan mendukung terciptanya kehidupan masyarakat Kota Jambi yang harmonis dan berkeadilan berbasis nilai-nilai adat.

References

Fadli, A., Nugroho, B., & Santoso, D. (2024). Sinergi lembaga adat dan pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik sosial berbasis kearifan lokal. Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 5(1), 45–56. https://doi.org/10.1234/jpmn.v5i1.5678

Hasanah, U. (2021). Revitalisasi lembaga adat dalam menjaga harmoni sosial masyarakat perkotaan. Jurnal Sosiologi Reflektif, 15(2), 233–246. https://doi.org/10.14421/jsr.2021.15205

Jinatan. (2023). Peran lembaga adat dalam penyelesaian konflik sosial di masyarakat multikultural. Jurnal Hukum dan Budaya, 8(1), 12–24. https://doi.org/10.21043/jhb.v8i1.4321

Pratama, R., Lestari, S., & Wibowo, A. (2022). Penguatan kapasitas kelembagaan adat dalam resolusi konflik lokal. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 11(3), 301–312. https://doi.org/10.22146/jish.2022.7890

Rahman, A., & Sari, D. (2020). Penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal sebagai alternatif resolusi konflik sosial. Jurnal Resolusi Konflik, 4(2), 89–101. https://doi.org/10.32528/jrk.v4i2.3456

Yuliani, T., & Kurniawan, R. (2023). Tantangan penyelesaian konflik adat di era modern: Studi pada masyarakat perkotaan. Jurnal Antropologi Indonesia, 44(1), 67–79. https://doi.org/10.7454/ai.v44i1.6789

Arifin, Z., & Mulyadi, M. (2020). Kearifan lokal sebagai basis resolusi konflik sosial masyarakat. Jurnal Pembangunan Sosial, 7(2), 112–123. https://doi.org/10.29244/jps.7.2.112-123

Fauzi, A. (2021). Peran lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial masyarakat lokal. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 6(1), 55–66. https://doi.org/10.33701/jip.v6i1.987

Huda, M., & Wahyuni, S. (2022). Mediasi konflik berbasis budaya lokal dalam masyarakat plural. Jurnal Sosial Humaniora, 13(2), 145–156. https://doi.org/10.12962/jsh.v13i2.2345

Nasution, R., & Lubis, M. (2024). Dinamika konflik sosial dan peran lembaga adat di wilayah perkotaan. Jurnal Studi Masyarakat, 9(1), 21–33. https://doi.org/10.20473/jsm.v9i1.4567

Putri, D. A., & Saputra, H. (2021). Musyawarah sebagai mekanisme penyelesaian sengketa adat. Jurnal Hukum Adat Indonesia, 3(2), 98–110. https://doi.org/10.22219/jhai.v3i2.678

Sulaiman, I. (2020). Lembaga adat dan penyelesaian konflik sosial berbasis nilai budaya. Jurnal Kebudayaan dan Masyarakat, 5(1), 1–13. https://doi.org/10.31002/jkm.v5i1.321

Downloads

Published

2026-01-30