Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian: Tantangan dan Solusi dalam Era Digital

Authors

  • Itok Dwi Kurniawan Universitas Sebelas Maret Author

Keywords:

penegakan hukum, judi online, cybercrime, UUITE

Abstract

Perkembangan peradaban manusia di era modern yang ditandai dengan kemajuan teknologi membawa dampak yang begitu besar bagi kehidupan manusia. Dampak yang ditimbulkan dari kemajuan tersebut adalah damapak positif maupun dampak negatif. Salah satu dampak negatef dari berkembangnya teknologi ialah berkembangnya tindak pidana, yang bermotif memanfaatkan teknologi. Salah satu tindak pidana yang memanfaatkan teknologi tersebut ialah tindak pidana perjudian. Tindak pidana perjudian merupakan salah satu jenis tindak pidana tanpa korban (crime without victim), akan tetapi harus tetap ditindak tegas oleh karena bertentangan dengan norma social yang berlaku di masyarakat dan tentunya norma hukum. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penanganan tindak pidana perjudian yang dilakukan secara online. Hasil dari penelitian ini adalah dibentuknya aturan mengenai perjudian baik di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disusun sebagai upaya preventif agar masyarakat berpikir sekian kali untuk melakukan judi mengingat ancaman pidananya, dan upaya represif bagi pelaku perjudian online.

References

Abdulkadir Muhammad, 2006, Etika Profesi hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Bandung: Refika Aditama.

Adami Chazawi, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta: Rajawali Pers.

M. Faal, 2011, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Deskresi Kepolisian), Jakarta:Pt Pradnya Paramita.

Mulyana W. Kusumah, 2001, Tegaknya Supremasi Hukum : Terjebak Antara Memilih Hukum dan Demokrasi, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Petrus Reinhard Golose, 2008, Seputar Kejahatan Hacking, Teori dan Studi Kasus, Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

Satjipto Raharjo, 1995, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru.

Setiadi, E. M., & Kolip, U, 2011, Pengantar Sosiologi, Jakarta: Kencana.

Bambang Triwiratno, “ Kajian Yuridis Penegakan Hukum Perjudian Online (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 277/Pid.B./2018/PN.Sbr), Jurnal Dinamika Hukum Volume 10, No.3, Universitas Sriwijaya.

Daniel E P Pardede, 2019, Efisiensi Penerapan UU ITE Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Studi Kasus Putusan Nomor 277/Pid.B./2018/Pn.Sbr.), Lex Jurnalika, Vol 16 No. 3, Universitas Esa Unggul.

Hermon N. H. Hutasoit dan Gede Made Swardhana, 2019, ‘Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Judi Online di Wilayah Hukum Polresta Denpasar’, Journal Ilmu Hukum, Vol 8 No. 11, Universitas Udayana.

Maulana Adli, 2015, “Perilaku Judi Online di Kalangan Mahasiswa Universitas Riau” Jom Fisip, Vol. 2 No. 2, Universitas Riau.

Sharofan Mirfandaresky, dkk, 2022, “Digital Forensik dalam Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Online (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ponorogo), Jurnal Dinamika, Volume 28, No. 10, Universitas Islam Malang.

Suwendri, N. M. 2020, Penyimpangan perilaku remaja di perkotaan. Kulturistik: Jurnal Bahasa dan Budaya, Vol. 4 No. 2.

Zurohman, A., Astuti, T. M. P., & Sanjoto, T. B, 2016, Dampak fenomena judi online terhadap melemahnya nilai-nilai pada remaja (studi di Campusnet Data Media Cabang Sadewa Kota Semarang). Journal of Educational Social Studies, Vol 5 No. 2.

Downloads

Published

25-02-2024